Apakah Sengketa Medis Harus Diselesaikan Terlebih Dahulu di Luar Pengadilan?
Undang-Undang jelas mengamanatkan sengketa medis harus terlebih dahulu di selesaikan di luar Pengadilan. Baik melalui forum Negosiasi, Mediasi atau Konsiliasi.
Read MoreUndang-Undang jelas mengamanatkan sengketa medis harus terlebih dahulu di selesaikan di luar Pengadilan. Baik melalui forum Negosiasi, Mediasi atau Konsiliasi.
Read MorePada dasarnya Mediasi dan Konsiliasi sama-sama merupakan forum alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang bersandar pada prinsip musyawarah kekeluargaan.
Read MoreSaat ini umumnya orang langsung teringat pada Pengadilan ketika menghadapi sengketa. Hingga seolah-olah hanya Pengadilanlah yang bisa menyelesaikan semua sengketa.
Read More