Sekretariat

Penyelesaian Sengketa secara Musyawarah Kekeluargaan

Tidak ada manusia hidup tanpa masalah. Karena masalah adalah bagian dari kehidupan. Bahkan Raja yang paling berkuasa pun punya masalah.

Ketika masalah kemudian bersangkut paut dengan hak dan kepentingan orang lain, maka lahirlah apa yang disebut sebagai sengketa.

Sengketa bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dengan siapa saja, dan karena apa saja. Bisa dengan partner bisnis, sahabat, saudara, bahkan pasangan hidup. Pemicunya pun bisa bermacam-macam. Bisa karena perjanjian, warisan, utang-piutang, hingga pelayanan kesehatan.

Apabila sengketa tidak diselesaikan dengan baik, maka berpotensi memunculkan sengketa-sengketa baru yang akan terus bertambah dan bertumpuk-tumpuk.

Maka, sengketa harus diselesaikan dengan baik. Penyelesaian sengketa yang baik adalah penyelesaian yang dilakukan secara tuntas. Tidak sekedar mengakhiri sengketa, tetapi juga menghapus jejak sengketa, hingga seolah-olah tidak pernah ada.

Pada umumnya orang memahami penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Padahal pengadilan bukan satu-satunya cara untuk menyelesaikan sengketa. Lagipula pengadilan sejatinya tidak benar-benar menyelesaikan sengketa. Karena pengadilan hanya sebatas memutus pokok sengketa, tanpa mempedulikan kepentingan dan hubungan para pihak. Oleh karena itu, selalu ada yang merasa dikalahkan dan menganggap sengketa belum selesai. Sehingga sengketa tidak benar-benar selesai dengan tuntas.

Penyelesaian sengketa yang tidak tuntas berakibat pada hubungan para pihak menjadi semakin buruk. Sesama saudara tidak lagi bisa hidup rukun layaknya keluarga. Demikian pula partner bisnis tidak lagi mungkin untuk bekerja sama. Hubungan baik yang seharusnya bisa memberikan kebahagiaan atau keuntungan menjadi hilang begitu saja. Bahkan tidak jarang kemudian melahirkan dendam yang tak berkesudahan.

Lantas, adakah cara penyelesaian sengketa terbaik ?

Sebenarnya sejak zaman dahulu bangsa Indonesia telah memiliki cara terbaik dalam menyelesaikan sengketa. Jauh sebelum teori alternatif penyelesaian sengketa diperkenalkan, masyarakat Indonesia sudah terbiasa menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi dengan cara “musyawarah kekeluargaan”. Suatu cara penyelesaian sengketa yang menitik-beratkan pada kebersamaan, kearifan dan keikhlasan.

Penyelesaian sengketa melalui musyawarah kekeluargaan menempatkan para pihak tidak pada posisi saling berlawanan, tetapi seperti keluarga yang secara bersama-sama mencari solusi terbaik. Tidak ada lawan, kemarahan, dan kekalahan. Karena yang ada adalah persaudaraan, keramahan, dan keikhlasan untuk saling memberi dan menerima.

Tidak ada yang kalah dan juga tidak ada dendam. Sehingga hubungan para pihak dapat kembali seperti semula. Sesama saudara bisa rukun kembali sebagai keluarga. Partner bisnis juga bisa kembali bekerja sama. Sengketa pun terhapus seolah-olah tidak pernah ada.

* Dr. M. Zamroni