Sekretariat

Apakah Sengketa Medis Harus Diselesaikan Terlebih Dahulu di Luar Pengadilan?

Undang-Undang jelas mengamanatkan sengketa medis harus terlebih dahulu di selesaikan di luar Pengadilan. Baik melalui forum Negosiasi, Mediasi atau Konsiliasi.

Pada Pasal 310 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jelas disebutkan, dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada Pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Ketentuan Undang-Undang di atas merupakan lex specialis penyelesaian sengketa medis. Oleh karena itu seyogianya menjadi pedoman dalam penyelesaian sengketa medis, baik oleh Tenaga Kesehatan, Pasien, maupun Aparat Penegak Hukum yang menangani sengketa medis.

Sengketa medis yang harus diselesaikan terlebih dahulu di luar pengadilan, seyogianya juga tidak terbatas pada sengketa perdata, melainkan juga terhadap sengketa pidana. Meskipun hingga kini masih terdapat perbedaan pandangan dalam praktik penegakan hukum. Bilamana terdapat dugaan kelalaian medis yang masuk dalam ranah pidana, maka seyogianya terlebih dahulu dilakukan upaya penyelesaian secara restorative justice melalui forum Negosiasi, Mediasi atau Konsiliasi, dengan berpijak pada norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat.

* Dr. M. Zamroni