Komparasi Layanan

Persamaan dan perbedaan Layanan Negosiasi, Mediasi dan Konsiliasi :
NEGOSIASI MEDIASI KONSILIASI
Negosiasi adalah forum perundingan bipartit yang diwakili oleh Negosiator Mediasi adalah forum perundingan tripartit yang difasilitasi oleh Mediator Konsiliasi adalah forum perundingan tripartit yang difasilitasi oleh Konsiliator
Negosiator ditunjuk oleh salah satu pihak Mediator ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa Konsiliator ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa
Negosiator bersikap memihak pada pihak yang menunjuk Mediator bersikap netral dan imparsial Konsiliator bersikap netral dan imparsial
Negosiator sebagai wakil pihak yang menunjuk dalam perundingan Mediator sebagai penengah dan fasilitator dalam perundingan Konsiliator sebagai penengah dan fasilitator dalam perundingan
Negosiator membantu merumuskan kesepakatan Mediator membantu merumuskan kesepakatan Konsiliator membantu merumuskan kesepakatan
Perundingan dilakukan para pihak secara langsung dalam forum bipartit Perundingan dilakukan para pihak secara langsung dalam forum tripartit Perundingan dilakukan para pihak secara langsung atau melalui Konsiliator
Penyelesaian didasarkan pada posisi dan kepentingan pihak yang menunjuk Penyelesaian didasarkan pada kepentingan para pihak Penyelesaian didasarkan pada posisi dan kepentingan para pihak
Pembuktian bersifat opsional Tanpa pembuktian. Mediator membantu menggali kepentingan tersembunyi Para pihak dapat mengajukan bukti-bukti dalam sesi pembuktian
Negosiator memberikan advis dan opsi-opsi Mediator membantu para pihak menemukan opsi Konsiliator membuat anjuran tertulis
Opsi penyelesaian dari pihak yang menunjuk Opsi penyelesaian dari para pihak Opsi penyelesaian dari para pihak dan Konsiliator

Kesepakatan Perdamaian dari hasil Mediasi atau Konsiliasi dapat didaftarkan ke Pengadilan untuk dikuatkan dalam Putusan Pengadilan (Akta Perdamaian).

Putusan Pengadilan (Akta Perdamaian) dapat diajukan eksekusi ke Pengadilan apabila para pihak tidak melaksanakan kesepakatan.