Konsiliasi

Layanan penyelesaian sengketa melalui forum Konsiliasi

Konsiliasi adalah forum penyelesaian sengketa yang berlandaskan pada prinsip musyawarah kekeluargaan dengan dibantu seorang Konsiliator.

BMKI memberikan layanan forum Konsiliasi dengan dukungan Konsiliator profesional.

Para pihak yang bersengketa dapat menunjuk Konsiliator yang terdaftar di BMKI untuk membantu menyelesaikan sengketa. Jika para pihak tidak menunjuk Konsiliator, maka Konsiliator akan ditetapkan oleh Kepala Sekretariat BMKI.

Konsiliator bertindak sebagai penengah dengan tugas utama memfasilitasi para pihak dalam perundingan dan pembuktian, serta membuat anjuran tertulis.

Para pihak dapat menyepakati atau menolak anjuran tertulis yang dibuat oleh Konsiliator. Jika anjuran tertulis disepakati, Konsiliator membantu merumuskan kesepakatan perdamaian.

Konsiliator bersikap netral dan tidak membuat keputusan. Semua keputusan berada di tangan para pihak.

Konsiliasi bersifat rahasia, sehingga semua berkas atau dokumen yang dibuat dalam proses Konsiliasi akan dimusnahkan, kecuali dokumen yang merupakan hasil akhir dari Konsiliasi.

Perbedaan antara layanan Negosiasi, Konsiliasi & Mediasi dapat dilihat di sini