Mediasi

Layanan penyelesaian sengketa melalui forum Mediasi

Mediasi adalah forum penyelesaian sengketa yang berlandaskan pada prinsip musyawarah kekeluargaan dengan dibantu seorang Mediator.

BMKI memberikan layanan forum Mediasi dengan dukungan Mediator profesional.

Para pihak yang bersengketa dapat menunjuk Mediator yang terdaftar di BMKI untuk membantu menyelesaikan sengketa. Tetapi jika para pihak tidak menunjuk Mediator, maka Mediator akan ditetapkan oleh Kepala Sekretariat BMKI.

Mediator bertindak sebagai penengah dengan tugas utama memfasilitasi para pihak dalam perundingan dan membantu merumuskan kesepakatan perdamaian.

Mediator bersikap netral dan tidak membuat keputusan. Semua keputusan berada di tangan para pihak.

Mediasi bersifat rahasia, sehingga semua berkas atau dokumen yang dibuat dalam proses Mediasi akan dimusnahkan, kecuali dokumen yang merupakan hasil akhir dari Mediasi.

Perbedaan antara layanan Negosiasi, Mediasi & Konsiliasi dapat dilihat di sini