Prosedur Layanan BMKI

Prosedur layanan BMKI adalah sebagai berikut :
  1. Mengisi Formulir Permohonan sesuai dengan forum layanan yang dikehendaki, yaitu Negosiasi, Mediasi atau Konsiliasi (formulir bisa diunduh di bawah).
  2. Mengajukan permohonan dengan membawa formulir Permohonan ke kantor sekretariat BMKI.
  3. Membayar biaya administrasi dan biaya layanan (gratis bagi masyarakat yang tidak mampu)*.
  4. Menandatangani surat kuasa khusus untuk layanan forum Negosiasi.
  5. Menandatangani surat perjanjian penunjukan Mediator/Konsiliator untuk layanan forum Mediasi/Konsiliasi.
  6. Membuat dan menandatangani peraturan pelaksanaan Mediasi/Konsiliasi bersama dengan Mediator/Konsiliator (draf bisa diunduh di bawah).

)* Program Pengabdian Masyarakat kerja sama BMKI dengan Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya, syarat dan ketentuan berlaku.

Download “Formulir Permohonan” Formulir-Permohonan-BMKI.pdf – Downloaded 1219 times – 98.31 KB Download “Peraturan Pelaksanaan Mediasi” Draf-Peraturan-Pelaksanaan-Mediasi.pdf – Downloaded 1203 times – 73.34 KB